Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki akar historis dan sosial yang kuat dalam masyarakat Indonesia. Di Kabupaten Gresik, yang sering dijuluki sebagai Kota Santri, keberadaan pesantren tidak hanya mencerminkan tradisi keagamaan, tetapi juga menjadi elemen strategis dalam pembangunan sumber daya manusia berbasis nilai-nilai Islam. Salah satu aspek penting yang menopang eksistensi dan pengembangan pesantren di Gresik adalah tanah wakaf.
Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI) per Januari 2024, terdapat lebih dari 440.000 bidang tanah wakaf di Indonesia dengan total luas sekitar 55.259 hektare (Sumber : pastibpn.id). Jawa Timur merupakan provinsi dengan kontribusi tinggi dalam hal aset wakaf, termasuk Gresik yang secara historis memiliki banyak tokoh ulama dan masyarakat yang aktif dalam wakaf. Dalam laporan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tahun 2023, Gresik tercatat memiliki lebih dari 2.800 titik lokasi tanah wakaf yang sebagian besar digunakan untuk fasilitas pendidikan dan keagamaan.
Peran Strategis Tanah Wakaf bagi Pesantren
Tanah wakaf menjadi pondasi yang sangat penting dalam pengembangan infrastruktur pesantren. Banyak pesantren besar di Gresik seperti Pondok Pesantren Qomaruddin di Bungah, Alkarimi di Tebuwung, dan Ihyaul Ulum di Dukun berdiri dan berkembang di atas tanah wakaf. Keberadaan tanah wakaf memberikan kestabilan ruang fisik, yang memungkinkan pesantren menjalankan aktivitas pendidikan dan sosial tanpa harus terbebani oleh biaya sewa atau pembelian lahan.

Fungsi tanah wakaf di lingkungan pesantren tidak hanya sebagai tempat pembangunan masjid atau ruang belajar, tetapi juga mencakup fasilitas pendukung seperti asrama, dapur umum, koperasi santri, klinik kesehatan, bahkan lahan pertanian dan peternakan. Dalam konteks ini, tanah wakaf bertindak sebagai aset produktif yang memperkuat kemandirian pesantren, menjadikannya tidak hanya bergantung pada donasi, tetapi juga mampu menciptakan siklus ekonomi internal.
Kemandirian Ekonomi Berbasis Wakaf
Banyak pesantren di Gresik telah memulai langkah progresif dalam mengelola tanah wakaf secara produktif. Misalnya, Pesantren Qomaruddin mengembangkan unit usaha ekonomi syariah seperti toko ritel mini (koperasi santri), pertanian organik, dan usaha katering yang dijalankan oleh para santri. Aktivitas ini tidak hanya menambah pemasukan pesantren, tetapi juga memberikan pengalaman kewirausahaan kepada para santri.
Menurut hasil studi yang dipublikasikan oleh Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (2022), pesantren yang mengelola wakaf produktif secara terstruktur mampu mengurangi ketergantungan pada bantuan eksternal hingga 40% dalam kurun tiga tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan tanah wakaf yang strategis bisa menciptakan kemandirian ekonomi.
Contoh lain adalah pesantren di Manyar yang mengelola lahan pertanian berbasis wakaf dengan sistem tanam terpadu dan penjualan digital melalui platform e-commerce lokal. Keuntungan dari hasil tani digunakan untuk beasiswa santri yatim dan renovasi ruang kelas. Model seperti ini membuktikan bahwa tanah wakaf bisa dioptimalkan untuk kepentingan pendidikan jangka panjang.
Tantangan Pengelolaan Wakaf di Gresik
Meski tanah wakaf memiliki potensi besar, pengelolaannya di Gresik masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah masalah legalitas. Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tahun 2023, dari total tanah wakaf yang ada, sekitar 35% belum memiliki sertifikat wakaf resmi. Hal ini membuka celah sengketa, terutama ketika tanah wakaf berada di kawasan strategis yang mengalami perkembangan pesat.
Masalah lain adalah kapasitas nadzir atau pengelola wakaf. Laporan BWI menunjukkan bahwa mayoritas nadzir di tingkat lokal belum mendapatkan pelatihan manajemen wakaf secara memadai. Padahal, pengelolaan wakaf tidak cukup hanya dengan menjaga aset secara fisik, tetapi juga menuntut kemampuan dalam perencanaan usaha, administrasi keuangan, dan pemanfaatan teknologi.
Selain itu, kurangnya integrasi antara lembaga pesantren, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia di tingkat daerah juga menjadi kendala. Koordinasi yang lemah membuat banyak potensi wakaf tidak tergarap optimal. Hal ini diperparah dengan minimnya literasi wakaf di tengah masyarakat, yang masih menganggap wakaf sebatas pemberian tanah untuk pembangunan masjid.
Wakaf Produktif dan Kolaboratif
Untuk mengoptimalkan peran tanah wakaf dalam pengembangan pesantren, diperlukan pendekatan baru yang lebih kolaboratif dan produktif. Wakaf produktif adalah bentuk wakaf di mana aset yang diwakafkan dikelola secara profesional untuk menghasilkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk tujuan sosial, termasuk pendidikan pesantren.
Di Gresik, tren ini mulai tumbuh. Beberapa pesantren telah menggandeng mitra dari sektor swasta, lembaga keuangan syariah, hingga perguruan tinggi untuk mengembangkan usaha berbasis tanah wakaf. Misalnya, Pondok Pesantren Nurul Jannah menggandeng Baitul Maal wat Tamwil (BMT) untuk membuka usaha pertokoan syariah di lahan wakaf mereka.
Badan Wakaf Indonesia mendorong agar setiap tanah wakaf dipetakan dan dianalisis kelayakan ekonominya, agar bisa dimanfaatkan sesuai potensi yang dimiliki. Misalnya, tanah di daerah perumahan dapat dikembangkan sebagai ruko, sedangkan di daerah pedesaan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian terpadu. Langkah ini memerlukan partisipasi aktif semua pihak, termasuk pemerintah daerah, ormas Islam, dan komunitas pesantren itu sendiri.
Literasi Wakaf dan Transformasi Digital
Penguatan literasi wakaf menjadi kunci keberhasilan pengelolaan wakaf di masa depan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa wakaf bukan hanya bentuk amal jariyah konvensional, tetapi juga investasi sosial yang berdampak jangka panjang. Sosialisasi bisa dilakukan melalui media massa, dakwah digital, dan pelatihan rutin bagi nadzir dan masyarakat umum.
Di era digital, digitalisasi wakaf menjadi peluang besar. Platform wakaf online seperti GoWakaf, Dompet Dhuafa, dan BWI Digital Wakaf memungkinkan masyarakat mewakafkan uang atau properti dengan mudah dan transparan. Beberapa pesantren di Gresik mulai memanfaatkan aplikasi ini untuk menggalang wakaf tunai dari alumni dan masyarakat luas.
Dengan pendekatan digital, wakaf tidak lagi terbatas pada generasi tua, tetapi bisa merangkul generasi muda yang melek teknologi. Kolaborasi dengan startup syariah juga mulai dirintis di beberapa pesantren untuk mengembangkan proyek digital berbasis wakaf seperti pelatihan coding santri, marketplace halal, dan inkubasi bisnis syariah.
Membangun Masa Depan Pesantren Melalui Wakaf
Tanah wakaf telah membuktikan perannya sebagai tulang punggung dalam pengembangan pesantren di Gresik. Dari sisi infrastruktur hingga kemandirian ekonomi, aset wakaf memberikan dukungan nyata yang memungkinkan pesantren berkembang secara berkelanjutan.
Namun, untuk menjawab tantangan masa depan, pengelolaan wakaf perlu ditingkatkan dari sekadar menjaga menjadi mengembangkan. Profesionalisasi nadzir, digitalisasi sistem, literasi publik, dan kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk mengoptimalkan wakaf sebagai instrumen strategis dalam pembangunan pesantren.
Jika Anda ingin berkontribusi dalam pembangunan pendidikan Islam yang berkelanjutan, wakaf untuk pesantren adalah salah satu bentuk amal jariyah yang paling berdampak. Tanah wakaf bukan hanya sebidang lahan, tetapi ladang amal yang hasilnya terus mengalir untuk keberlangsungan ilmu dan akhlak generasi mendatang.