8 Keuntungan Mendirikan PT Perorangan untuk UKM

Perseroan Terbatas (PT) bagi banyak orang dipahami sebagai sebuah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang. Pendapat ini tidak sepenuhnya benar, karena sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, diatur tentang pendirian PT Perorangan.

Betul, Anda tidak salah membaca, kini mendirikan PT bisa dilakukan seorang diri. Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 mengganti ketentuan sebelumnya yang mengharuskan pendirian PT oleh minimal 2 orang.

Pentingnya Mendirikan PT Perorangan untuk UKM

"Pentingnya

PT Perorangan adalah solusi untuk UKM agar bisa menunjukkan kinerja bisnisnya secara profesional dan kredibel. Walau didirikan oleh satu orang, sama dengan PT biasa, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi tidak melebihi saham yang dimiliki.

Tentunya hal ini bisa menjadi angin segar bagi pemilik bisnis UKM yang tertarik dengan pendirian PT Perorangan. Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur perihal tata cara pendiriannya. Anda pun bisa berkonsultasi lebih lanjut pada konsultan pendirian PT yang terpercaya perihal prosedur pendirian PT.

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Syarat pendirian PT menurut UU Cipta Kerja bisa disimpulkan sebagai berikut:

  • Diperuntukkan bagi pelaku UKM
  • Kepemilikan modal kurang dari 15 miliar
  • Omzet kurang dari 15 miliar.
  • Didirikan oleh 1 orang tanpa komisaris

Keuntungan Mendirikan PT Perseorangan

Dengan kemudahan pendirian PT untuk UKM sesuai jaminan Undang-Undang, sudah saatnya Anda yang masuk kriteria syarat pendirian PT Perorangan mempertimbangkan untuk membuat PT perorangan. Sebagai bahan pertimbangan, Anda bisa simak keuntungan mendirikan PT perorangan sebagai berikut.

  1. PT perorangan punya perlindungan hukum lewat pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, hal ini meningkatkan kredibilitas pemilik UKM untuk bisa mendapat dukungan pembiayaan dari perbankan.
  2. Akta pendirian PT didapat dengan mendaftar sendiri secara online.
  3. Biaya pendirian PT murah, hanya sebesar Rp. 50.000 dan tidak diperlukan akta notaris.
  4. Proses pendirian sudah terintegrasi dengan dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan.
  5. Status badan hukum diperoleh langsung setelah mendaftar dan menerima tanda bukti pendaftaran.
  6. Tidak ada ketentuan besaran modal usaha.
  7. Pemilik bertindak sebagai pihak yang menjalankan operasional perseroan dan juga melakukan pengawasan.
  8. Pajak disamakan dengan tarif pajak bagi UMKM.

Persiapan Mendirikan PT Perorangan

Anda tinggal melengkapi kebutuhan dokumen sesuai syarat cara membuat PT perorangan. Bagi Anda yang merasa masih terlalu awam dan butuh pendampingan, Anda bisa menggunakan bantuan tim EasyLegal.

Anda akan bisa berkonsultasi sekaligus mendapatkan kemudahan dalam pembuatan PT perorangan. Tim EasyLegal akan membantu pendirian PT perorangan dan Anda tinggal menunggu hasil jadinya.

EasyLegal telah berpengalaman membantu banyak UKM untuk mendirikan PT Perorangan dengan keunggulan layanan jasa sebagai berikut

  1. Proses pembuatan PT dilakukan sesuai prosedur, 100% online.
  2. Hemat waktu dan biaya, Anda tinggal tunggu dokumen jadi.
  3. Seluruh data dijamin kerahasiaannya.
  4. Dokumen pendirian PT dikirim ke rumah.
  5. Biaya jasa pembuatan PT perorangan dilakukan setelah dokumen jadi dan bias diverifikasi langsung keasliannya lewat website Kementrian Hukum & HAM.
  6. Pemesanan jasa dan pembayaran lewat Tokopedia, transaksi aman dan pembayaran baru diterima EasyLegal setelah Anda mendapatkan dokumen. Kedua belah pihak terlindungi.

Segera manfaatkan kemudahan pembuatan PT perorangan melalui EasyLegal untuk mendongkrak kredibilitas usaha Anda. Raih kesempatan mendapatkan lebih banyak bantuan UKM lewat perbankan dan jalin kerja sama yang lebih luas dengan mitra bisnis yang lebih kuat.

Pemerintah telah memberikan jaminan hukum dan dukungan agar UKM bisa lebih kuat berdiri dan menopang perekonomian nasional. Maka, mendirikan PT perorangan adalah jawaban untuk menambah daya juang bisnis Anda.

Dengan kemudahan pendirian PT perorangan lewat EasyLegal, jangan buang waktu untuk segera menghubungi tim EasyLegal lewat www.easylegal.id atau Whatsapp ke nomor 0817770048. Anda juga bisa berkonsultasi dengan tim tentang legalitas usaha, perizinan, merk dan lain sebagainya untuk mendukung bisnis Anda.